Jumlah penderita HIV/AIDS di Riau
semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan Ditjen PP & PL Kemenkes RI,
hingga Juni 2013 ditemukan 1.503 kasus HIV dan 859 kasus AIDS. Dari 33 Provinsi
di Indonesia, Pekanbaru menempati urutan ke-10 dengan jumlah penderita HIV/AIDS
terbanyak.
Meski tiap tahun peringatan hari
AIDS diselenggarakan untuk menggugah kesadaran masyarakat terhadap virus ini,
tapi jumlah penderita HIV/AIDS bukannya berkurang malah semakin meningkat tajam
dari tahun ke tahun. Secara keseluruhan di Indonesia saat ini penderita
HIV/AIDS mencapai angka 152.267 orang. Ibarat fenomena gunung es, angka yang
terlihat ini baru permukaannya saja. Kasus yang tidak tercatat sebab penderita
enggan, takut atau malu melapor tentu lebih besar lagi.
AIDS
adalah penyakit yang timbul karena rusaknya sistem kekebalan manusia akibat
infeksi virus HIV. Dimana penularan dapat
terjadi melalui perilaku seks bebas, transfusi darah, jarum suntik yang terkontaminasi, antara ibu dan bayi selama kehamilan, bersalin, atau menyusui, serta bentuk kontak lainnya dengan cairan-cairan tubuh tersebut.
Kian maraknya
perilaku seks bebas menjadi penyumbang terbesar makin tingginya angka penderita
HIV/AIDS. Dari data yang dihimpun diketahui ada 3,6 juta hingga 3,8 juta pria
yang menjadi pelanggan seks, 60 persennya diantaranya memiliki pasangan tetap
atau istri. (Riaupos, 23/02/2013)
Pemerintah pernah
secara resmi mengkampanyekan program ABCD. Yakni, A
artinya absentia atau jangan berhubungan seks sama sekali jika tidak ingin
terkena HIV/Aids. B atau be faithful, artinya setia pada pasangan. C alias
condomisasi, dimana bagi siapa saja yang tidak bisa A dan B, dipersilakan
memakai kondom. Dan D atau drugs, artinya jangan pake narkoba.
Solusi yang ditawarkan tampaknya
bagus. Namun, pada realitasnya program kondomisasi lebih menonjol. Sejatinya kampanye penggunaan kondom sama saja dengan
ingin menangkap tikus tapi melubangi perangkapnya. Seolah pemerintah memberi
lampu hijau untuk melegalkan perilaku seks bebas asal menggunakan kondom agar
aman dari penularan virus HIV. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sasaran dari
pembagian kondom yang gencar dilaksanakan pemerintah saat ini bukan hanya bagi
pasangan yang sudah menikah saja, melainkan juga menyasar remaja sekolah dan
mahasiswa. Ditambah pula fakta menunjukkan bahwa kondom ternyata juga sengaja
dibagi-bagikan di lokasi prostitusi, tempat hiburan dan hotel-hotel yang
sejatinya merupakan tempat dimana seks bebas dirawat agar tumbuh subur.
Seperti yang kita tahu, program ini
pun ternyata tidak mampu menangkal laju pertumbuhan ODHA (Orang dengan
HIV/ADIS). Bagaimana tidak? Program kondomisasi seolah memberi pelajaran baru
bagi masyarakat untuk tidak takut melakukan seks bebas, sebab adanya jaminan
keamanan untuk tidak tertular virus HIV asal memakai kondom. Lagipula, tidak
semua pelaku seks bebas mau menggunakan kondom.
Pemakai narkoba juga semakin
mendapat angin karena berbagai kebijakan malah memberi peluang untuk mengakses
barang laknat itu. Misalnya substitusi narkoba dengan metadon, pelegalan jarum
suntik untuk pecandu dengan dalih agar tidak terjadi penggunaan jarum suntik
secara bersama-sama. Padahal, langkah ini justru akan melestarikan penggunaan
narkoba suntik. Siapa yang bisa menjamin jarum suntik akan digunakan sendiri?
Sebab, fakta menunjukkan pengguna narkoba biasanya hidup berkelompok. Makin banyaknya pengguna narkoba membuat
peluang munculnya ODHA semakin besar. Apalagi Indonesia ditengarai sebagai
surga bagi peredaran narkoba.
Cara
Islam Atasi HIV/AIDS
Seks bebas merupakan media
penularan HIV/AIDS yang paling utama. Baik diakui atau tidak. Pembiaran yang
terus menerus terhadap seks bebas, terus dibukanya lokalisasi pelacuran dan
mudahnya akses informasi dan media pornografi yang memancing seseorang untuk
melakukan seks bebas. Karena itu, solusi untuk menghapus penularan virus ini
hingga ke akar-akarnya adalah dengan menutup semua pintu masuk yang membiarkan
praktik seks bebas tumbuh berkembang.
Dalam Islam, ada solusi yang
menyeluruh untuk mengatasi seks bebas. Diawali dengan pencegahan, dimana setiap
muslim diperintahkan untuk patuh dan terikat pada hukum syara’ yang terkait
dengan interaksi sosial yang memisahkan aktivitas pria dan wanita. Masyarakat
dididik dan pahamkan bahwa satu-satunya jalan yang sah untuk aktivitas seks
adalah pernikahan.
Juga ada larangan mendekati zina
dan berzina itu sendiri, larangan khalwat (berdua-duaan laki perempuan bukan
mahram, seperti pacaran), larangan ikhtilat (campur baur laki perempuan),
selalu menutup aurat, memalingkan pandangan dari aurat, larangan masuk rumah
tanpa izin, larangan bercumbu di depan umum, dan lain-lain. Bagi pelaku seks bebas sendiri, Islam
memberikan hukuman rajam bagi pezina untuk menimbulkan efek jera agar tidak ditiru
oleh masyarakat umum.
Negara wajib menghapus media apapun
yang memancing syahwat. Baik yang mengandung pornografi maupun pornoaksi.
Lokalisasi pelacuran di berantas. Tempat-tempat hiburan, hotel dan lokasi
maksiat lainnya wajib ditutup dan mendapat sanksi yang tegas dari pemerintah. Negara
juga berkewajiban mendukung dengan segenap kemampuan dan mendanai penelitian
untuk menemukan obat dari virus HIV/AIDS ini.
Terkait dengan penularan HIV/AIDS
yang kebanyakan terjadi karena pemakaian jarum suntik oleh pecandu narkoba,
maka negara wajib menghentikan peredaran narkoba tersebut. Para pelaku yang
terlibat dalam jaringan bisnis narkoba harus dihukum berat. Pecandu yang sudah
tobat harus diawasi agar tidak kambuh lagi dan yang belum tobat diberi sanksi
agar jera melakukan hal yang sama.
Bagi orang-orang yang terinfeksi
HIV/AIDS akan disediakan rumah sakit atau tempat perawatan khusus dalam rangka
pengobatan oleh negara. Mereka diberikan pengobatan gratis, santunan dan juga
berhak mendapat akses pendidikan, keterampilan dan peribadatan sesuai agamanya
masing-masing.
Tanpa
solusi yang bersifat menyeluruh, maka penanganan seperti kampanye ABCD,
sterilisasi medis, penggunaan jarum suntik steril, dirasa hanya mampu membuat
bendungan sementara, yang suatu saat akan hancur sampai perilaku seks bebas dan
pengguna narkoba menjadi bola salju yang tak lagi bisa terbendung. Sudah
saatnya kita meninggalkan gaya hidup liberal dan kembali kepada aturan Islam
yang komprehensif. []